Mario Dandy Terbukti Pencabulan: Dihukum 6 Tahun Penjara, Kasasi Ditolak MA
Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap perempuan A, telah menjalani proses persidangan, dan kini kasusnya telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Sidang pertama dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, dan vonis dijatuhkan pada 12 Juni 2025. Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) juncto…