Waspada, Chat yang Terlihat Meyakinkan tapi Penipuan! Berikut Cara Agar Terhindar

Jakarta: Kemajuan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat modern. Namun, di balik kemudahan tersebut, berbagai bentuk kejahatan digital juga semakin berkembang, salah satunya melalui aplikasi komunikasi daring.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku kejahatan siber kini memanfaatkan banyak celah, termasuk aplikasi chatting, untuk menipu masyarakat. OJK pun membagikan sejumlah bentuk pesan mencurigakan yang sering dipakai dalam modus penipuan, seperti:

  • Mengaku sebagai lembaga resmi dan mengarahkan korban melalui aplikasi pesan.

  • Mengirimkan tautan palsu yang dapat mencuri data atau mengambil alih akses keuangan hanya dengan sekali klik.

Cara Menghindari Pesan Chat Palsu

Untuk mengurangi risiko menjadi korban, masyarakat dianjurkan melakukan langkah pencegahan berikut:

  • Pastikan tautan, situs, dan domain yang diterima berasal dari lembaga resmi (misalnya domain go.id).

  • Periksa apakah pesan dikirim dari nomor atau akun resmi lembaga terkait.

  • Unduh aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi seperti Play Store atau App Store.

  • Jangan sembarang memberikan izin akses, data pribadi, verifikasi wajah, atau sidik jari sebelum memastikan keaslian permintaan.

  • Aktifkan fitur verifikasi dua langkah pada akun digital.

Laporkan Jika Mengalami Kejadian Mencurigakan

Jika Anda menjumpai pesan, link, atau aplikasi yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang atau ke OJK. Proses pelaporannya dapat dilakukan melalui:

  • Menghubungi kontak OJK di 157.

  • Mengunjungi situs iasc.ojk.go.id atau sipasti.ojk.go.id.

  • Melaporkan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Melapor Melalui Layanan Pemerintah

Pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan online Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Cara melapornya sebagai berikut:

  1. Buka situs iasc.ojk.go.id

  2. Pilih menu “Lapor Sekarang”

  3. Isi data diri, seperti:

    • Nama, jenis kelamin, nomor telepon, email

    • Nomor identitas KTP

    • Domisili dan provinsi

    • Unggah foto KTP

  4. Lengkapi kronologi kejadian:

    • Jenis akun yang digunakan saat transaksi (bank atau e-wallet)

    • Nama dan nomor rekening pelapor

    • Cerita lengkap mengenai kejadian

  5. Masukkan biodata pelaku penipuan:

    • Nama

    • Nomor telepon

    • Media atau platform yang digunakan

    • Link sumber penipuan

    • Nomor rekening yang dilaporkan beserta nama yang tertera di akun bank

    • Nominal yang ditransaksikan

    • Tanggal dan waktu kejadian

  6. Unggah bukti pendukung, seperti:

    • Foto bukti kepemilikan akun (buku tabungan atau tampilan mobile banking)

    • Bukti transfer

    • Tangkapan layar percakapan

    • Bukti lain yang relevan

  7. Klik Ajukan Laporan untuk menyelesaikan proses.

    Editor : Pttogel
    Sumber : bukalapak88.id