PSI Tolak Raperda Perubahan PAM Jaya, Khawatirkan Privatisasi

PSI Tolak Raperda Perubahan PAM Jaya, Khawatirkan Privatisasi

PTTOGEL — Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, menyatakan penolakan resmi fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Penolakan Berdasarkan Landasan Hukum

Francine menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilandasi oleh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menegaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum ini bukan sekadar perubahan administratif belaka.

“Perubahan ini merupakan langkah awal yang membuka jalan menuju privatisasi PAM Jaya. Dalam konteks PP tersebut, privatisasi dimaknai sebagai penjualan saham perusahaan perseroan daerah,” ujar Francine, merujuk pada pasal-pasal yang berlaku.

Kekhawatiran atas Klausul Kepemilikan Saham

Francine juga menyoroti klausul kepemilikan saham dalam raperda. Ia menepis jaminan bahwa Pemprov DKI akan mempertahankan kepemilikan 100%. Menurutnya, dokumen yang diterima menyatakan kepemilikan penuh itu hanya berlaku pada saat pengundangan perda.

“Setelah berlaku, perubahan kepemilikan saham dapat dilakukan berdasarkan anggaran dasar. Artinya, DPRD secara tidak langsung diminta menyetujui klausul yang memberi legitimasi awal terhadap potensi penjualan saham di masa depan, bahkan hingga kepemilikan pemprov bisa tergerus menjadi hanya 51%,” paparnya. Fraksi PSI menyatakan tidak dapat menerima kondisi ini.

Larangan Privatisasi untuk BUMD Tertentu

Francine mengingatkan Pasal 118 PP 54/2017 yang secara tegas melarang privatisasi terhadap BUMD tertentu. Larangan ini berlaku untuk perseroda yang bergerak di sektor pelayanan kepentingan umum dan yang mengelola sumber daya alam yang dilarang untuk diprivatisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut analisisnya, PAM Jaya memenuhi kedua kriteria tersebut. Sebagai penyedia layanan air bersih, PAM Jaya menjalankan tugas pelayanan publik yang vital bagi kepentingan umum. Selain itu, air sebagai sumber daya alam pengelolaannya dilindungi oleh konstitusi.

“Oleh karena itu, membuka celah untuk privatisasi, baik secara langsung maupun terselubung, jelas bertentangan dengan prinsip hukum dan kepentingan publik yang lebih luas,” tegas Francine menutup pernyataannya.

bukalapak88.id