RESULT TOTO MACAU — Presiden Prabowo Subianto menyatakan memiliki keyakinan bahwa pemerintahannya akan mengambil langkah-langkah yang lebih berani dalam menghadapi pihak-pihak yang bermasalah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penegakan hukum yang lebih tegas terhadap mereka yang dianggap merugikan negara.
Komitmen di Tahun 2026
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan uang rampasan dan denda administratif dari kasus penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara. “Saya punya insting tahun 2026 kita akan melakukan langkah yang lebih berani lagi,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Presiden memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai telah berhasil menindak perusahaan-perusahaan yang bandel melanggar aturan. Kejaksaan Agung berhasil menagih denda dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel dengan total mencapai Rp 2,3 triliun.
Penghargaan untuk Para Penegak Hukum
“Satgas PKH terima kasih keberanian saudara-saudara. Kalian menurut saya adalah pendekar-pendekar sejati. Kalian adalah patriot-patriot sejati,” tegas Prabowo, seraya menyebut kerja sama antara kejaksaan, kepolisian, tentara, dan kementerian-kementerian terkait sebagai sebuah tim yang solid.
Indonesia dan Ancaman Korupsi
Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Indonesia telah lama dirusak oleh praktik korupsi dan campur tangan pihak asing. Meski demikian, dia menekankan bahwa penegak hukum tidak boleh gentar dalam melawan para koruptor yang merusak bangsa.
Dia mengingatkan bahwa para penegak hukum saat ini telah berada di jalan yang benar, yaitu membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan jutaan rakyat Indonesia. “Ini harus kita lawan dan ini akan kita lawan dan ini sedang kita lawan,” ucapnya, seraya menyebut para penegak hukum sebagai ujung tombak perjuangan tersebut.
Prestasi Pemulihan Aset Negara
Acara yang dihadiri Presiden tersebut menandai penyerahan uang hasil denda administratif dan rampasan kasus hukum dengan total mencapai Rp 6,62 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp 2,34 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dan Rp 4,28 triliun dari penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Pemulihan Lahan yang Signifikan
Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH tercatat telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare. Angka ini melampaui lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikasi lahan yang berhasil direbut kembali mencapai lebih dari Rp 150 triliun.
Sebagian lahan hasil penguasaan kembali, seluas 2.482.220,343 hektare, telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, lahan seluas 1.708.033,583 hektare dan lahan konservasi seluas 688.427 hektare (termasuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo) telah diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan proses pemulihan.