Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap perempuan A, telah menjalani proses persidangan, dan kini kasusnya telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Sidang pertama dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, dan vonis dijatuhkan pada 12 Juni 2025.
Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. “Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut,” demikian bunyi putusan yang tercatat di situs PN Jakarta Selatan pada Senin (24/11).
Mario, yang merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun, dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan 8 tahun penjara. Tak puas dengan vonis tersebut, jaksa mengajukan banding.
Banding Diperberat
Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menganggap vonis tersebut terlalu ringan. Salah satu alasan hakim dalam keputusan banding adalah fakta bahwa Mario Dandy selalu berjanji untuk menikahi korban dan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan. “Terdakwa, dalam setiap tindakannya terhadap korban, selalu berjanji akan menikahi korban dan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan. Karena itu, vonis yang lebih berat dirasa lebih adil,” tulis hakim dalam pertimbangannya.
Pada 22 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Mario menjadi 6 tahun penjara dan tetap dengan denda Rp 1 miliar.
Kasasi Ditolak
Setelah vonis banding tersebut, Mario mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, empat bulan kemudian, pada 13 November 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut. “Tolak,” demikian bunyi keputusan yang diketok oleh Majelis Kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Hakim Agung Yanto.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan yang berlaku adalah vonis banding, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hingga kini, Mario Dandy belum memberikan komentar terkait keputusan kasasi tersebut atau kasus pencabulan yang membelitnya.
Kasus Penganiayaan dan Restitusi
Dugaan pencabulan terhadap perempuan A mencuat setelah Mario terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Perempuan A diketahui merupakan mantan pacar Mario Dandy. Dalam kasus penganiayaan itu, Mario dinyatakan bersalah oleh hakim dan dihukum 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar.
Sejauh ini, Mario baru membayar sebagian dari uang restitusi, yaitu sekitar Rp 706 juta, sehingga masih ada sisa lebih dari Rp 24 miliar yang harus dibayar melalui proses gugatan perdata. Pada perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, Mario Dandy mendapatkan remisi 6 bulan dari hukuman penjaranya.
Editor : Epictoto
Sumber : bukalapak88.id