KPK Ungkap Temuan Baru dari Arab Saudi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Temuan Baru dari Arab Saudi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

liga335 — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali dari Arab Saudi dengan membawa sejumlah temuan baru. Investigasi ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024.

Fakta dan Dokumen Baru Terungkap

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi kepulangan timnya. “Tim sudah pulang dari Arab Saudi. Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.

Salah satu informasi krusial yang diperoleh adalah terkait kondisi kepadatan lokasi di Arab Saudi. Informasi ini diklaim menjadi dasar pertimbangan Kementerian Agama dalam membagi alokasi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” kata Asep Guntur. Selain informasi lisan, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait penyelenggaraan haji tahun tersebut.

Koordinasi dengan Pihak Terkait di Arab Saudi

Dalam proses pengumpulan informasi, KPK menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Mereka juga berkomunikasi dengan berbagai perwakilan Indonesia di negara tersebut yang memiliki tanggung jawab dalam urusan haji.

Latar Belakang dan Perkembangan Kasus

Kasus ini resmi memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK saat itu juga mulai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Langkah pencegahan juga diambil dengan melarang tiga orang terkait untuk bepergian ke luar negeri.

Tokoh yang Dicegah Ke Luar Negeri

Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex) yang merupakan mantan staf khusus di era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan lebih lanjut terungkap pada 18 September 2025, di mana KPK menduga keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Kejanggalan dalam Pembagian Kuota

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya telah melaporkan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau sistem 50:50.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menyebutkan porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk kuota haji reguler.

 

bukalapak88.id