KPK Tangkap 5 Tersangka Kasus Suap Pajak Rp75 Miliar di Jakarta Utara

KPK Tangkap 5 Tersangka Kasus Suap Pajak Rp75 Miliar di Jakarta Utara

KPK Ungkap Praktik Suap di Lingkungan Kantor Pajak Jakarta Utara

ptslot — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar sebuah praktik suap yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026. Dari delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan, lima di antaranya telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menyelenggarakan gelar perkara untuk menilai kecukupan bukti. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Identitas Kelima Tersangka dan Penahanan

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi pejabat internal kantor pajak dan pihak konsultan. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf dari PT WP.

Setelah penetapan, kelimanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan ditetapkan hingga tanggal 30 Januari 2026 mendatang.

Asal Mula Kasus: Potensi Kurang Bayar Pajak Rp75 Miliar

Kasus ini berawal ketika PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada tahun 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan ulang dan menemukan adanya potensi kurang bayar yang sangat besar.

“Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp75 Miliar,” papar Asep Guntur.

Jalan Pintas dan Tawar-Menawar Fee

Menghadapi temuan tersebut, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Dalam proses itulah, diduga terjadi penawaran jalan pintas oleh salah seorang pejabat. Asep Guntur menjelaskan kronologi tawar-menawar yang terjadi.

Dari angka Rp75 miliar, setelah melalui proses sanggah, salah seorang tersangka, AGS, menawarkan kesepakatan “All In” sebesar Rp23 miliar. Rinciannya adalah Rp15 miliar untuk pembayaran pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang akan dibagi ke internal kantor pajak.

Namun, PT WP kembali menawar jumlah fee tersebut. “Permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini. Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,” ujarnya.

SPHP Akhir Terbit dengan Nilai Jauh Lebih Rendah

Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya mengejutkan, karena PT WP hanya diwajibkan membayar sebesar Rp15,7 miliar. Angka ini sangat jauh dari hitungan awal yang mencapai Rp75 miliar.

Perbedaan nilai yang signifikan ini menimbulkan potensi kerugian negara yang besar. “Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya,” tegas Asep Guntur, menyoroti besarnya selisih yang terjadi akibat praktik tidak terpuji ini.