Liga335 — Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, memberikan apresiasi sekaligus sorotan terhadap langkah tegas Kementerian Kehutanan yang telah menyegel empat perusahaan dan tujuh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama banjir besar yang melanda wilayah Sumatera.
Desakan Penindakan Hingga Ranah Pidana
Daniel menegaskan bahwa pemerintah harus mendorong penegakan hukum hingga ke ranah pidana, tidak berhenti hanya pada sanksi administratif. Menurutnya, kerusakan hutan yang dilakukan oleh korporasi telah memicu bencana ekologis dengan dampak langsung dan luas bagi masyarakat.
“Aksi perusahaan-perusahaan ini dalam merusak hutan telah berujung pada banjir besar. Ini jelas bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sebuah kejahatan terhadap lingkungan. Oleh karena itu, mereka harus dibawa ke meja hijau dan dijerat dengan hukum pidana agar tercipta efek jera yang nyata,” tegas Daniel dalam keterangan resminya.
Pentingnya Transparansi dan Tegaknya Keadilan
Politikus dari Partai NasDem itu juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk membuka identitas perusahaan dan pihak-pihak yang telah disegel. Transparansi dinilainya sebagai elemen krusial agar publik mengetahui dengan jelas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas musibah ini.
“Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi. Prinsipnya, tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar, harus ditindak tegas. Negara wajib berdiri di sisi rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan melindungi para perusak hutan,” imbuhnya.
Dampak Bencana yang Semakin Meluas
Sementara itu, dampak bencana di wilayah Sumatera Barat dilaporkan semakin meluas, mencakup setidaknya 13 hingga 14 kabupaten dan kota. Banyak rumah warga mengalami kerusakan parah akibat terjangan banjir.
Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Daniel berharap pemerintah dapat bergerak cepat untuk melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun tekanan kekuatan modal.
“Penegakan hukum di bidang lingkungan harus ditegakkan secara tegak lurus. Jika kita lengah dan membiarkan, bencana serupa akan terus berulang, dan masyarakat kecil lagi-lagi yang menjadi korban,” tutup Daniel.
Identitas Perusahaan dan Dasar Hukum
Berdasarkan informasi yang beredar, keempat korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE. Sementara itu, ketujuh PHAT yang juga disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Hasil investigasi sementara menduga telah terjadi tindak pidana berupa pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atas pelanggaran tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6) UU yang sama.