Ahmad Dhani Datangi Polda Metro Jaya, Hendak Polisikan Pembully Putrinya

Jakarta, 10 Juli 2025 – Musisi sekaligus politisi kontroversial, Ahmad Dhani, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena karya musik atau pttogel sikap politiknya, melainkan karena langkah tegasnya dalam membela sang putri. Pada hari ini, Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga telah melakukan perundungan atau cyberbullying terhadap putrinya, Safeea Ahmad.

Langkah ini menunjukkan sikap seorang ayah yang tidak tinggal diam ketika anaknya menjadi korban kekerasan verbal di dunia maya.


Latar Belakang Peristiwa

Kasus ini mencuat setelah beberapa unggahan di platform seperti Instagram, X (Twitter), dan TikTok viral dengan konten negatif yang menyinggung penampilan dan kehidupan pribadi Safeea. Gadis remaja yang kini mulai dikenal publik karena keaktifannya di media sosial itu mendapatkan komentar kasar, hinaan fisik, hingga fitnah tak berdasar yang menyerangnya secara personal.

Beberapa warganet menilai bahwa Safeea hanya “menumpang tenar” dari nama besar ayahnya. Namun, tak sedikit pula yang menilai serangan-serangan tersebut sudah melewati batas kewajaran dan tergolong sebagai perundungan digital.

Ahmad Dhani, yang selama ini dikenal vokal dan tak segan melawan balik para pengkritiknya, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

baca juga: taufik-hidayat-ditunjuk-jadi-komisaris-anak-usaha-pln-perjalanan-baru-sang-legenda-bulutangkis


Pernyataan Ahmad Dhani di Polda

Ditemui awak media di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani menyampaikan alasannya dengan tegas:

“Saya ke sini bukan sebagai Ahmad Dhani musisi atau politisi, tapi sebagai seorang ayah. Anak saya mendapat perlakuan yang tidak manusiawi di media sosial. Ini sudah bukan kritik lagi, tapi penghinaan dan pelecehan,” ujar Dhani dengan nada tegas.

Ia juga membawa bukti berupa tangkapan layar komentar-komentar yang dianggap merugikan dan melecehkan anaknya. Dalam laporan yang dibuat, Dhani menggandeng kuasa hukum dan menyertakan pasal-pasal terkait pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur soal ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta perundungan daring.


Reaksi Publik & Dukungan Warganet

Aksi Ahmad Dhani ini memicu reaksi beragam di media sosial. Banyak warganet, terutama para orang tua, mendukung langkahnya sebagai bentuk perlawanan terhadap budaya toxic di internet. Tagar seperti #LindungiAnak dan #StopCyberbullying sempat menjadi trending topic selama beberapa jam di X.

“Bagus Mas Dhani, jangan kasih ampun buat para pembully! Anak-anak kita harus dilindungi,” tulis seorang pengguna X.

Namun, ada pula sebagian kecil netizen yang menilai bahwa langkah tersebut terlalu berlebihan, mengingat publik figur seperti Safeea harus siap menerima komentar negatif. Namun, pihak Ahmad Dhani menegaskan bahwa laporan ini ditujukan bukan untuk kritik biasa, melainkan untuk komentar bernada menghina dan merusak psikologis korban.


Langkah Hukum Selanjutnya

Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 10 akun anonim yang menjadi target utama pelaporan. Tim hukum juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melacak IP Address dan pemilik akun tersebut.

Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

“Kami tidak main-main. Ini demi edukasi publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar pengacara Dhani.


Penutup: Internet Bukan Tempat Aman untuk Berbuat Semena-mena

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang kita tulis dan bagikan bisa berdampak serius pada kehidupan orang lain. Ahmad Dhani menunjukkan bahwa sebagai orang tua, ia tak akan membiarkan anaknya menjadi korban kejamnya dunia maya.

Langkah tegas ini diharapkan bisa menjadi preseden dan edukasi bagi masyarakat Indonesia tentang pentingnya etika digital, perlindungan anak, serta kesadaran hukum di dunia maya.