pttogel — Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka (UT) resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti permohonan mereka adalah keberatan terhadap ketidakjelasan batas antara kritik yang dilindungi hukum dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pemerintah.
Ketidakjelasan yang Berpotensi Kriminalisasi
Kedua pasal yang diuji tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara. Menurut para pemohon, rumusan pasal-pasal ini dinilai terlalu kabur dan tidak memiliki parameter yang jelas, objektif, serta terukur.
“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” jelas kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu (14 Januari).
Ancaman bagi Kebebasan Berekspresi dan Informasi
Para mahasiswa berargumen bahwa ketidakpastian hukum ini membuat warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah suatu pernyataan atau kritik akan berujung pada pemidanaan. Definisi “menghina” yang dikaitkan dengan kehormatan atau citra pemerintah dinilai bersifat abstrak dan sangat subjektif.
Kondisi ini, menurut mereka, membuka ruang untuk kriminalisasi terhadap kritik publik dan berpotensi menghidupkan kembali istilah “pasal karet” dalam penegakan hukum. Lebih jauh, ketakutan untuk menyampaikan pendapat dapat membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang sehat dalam sebuah negara demokrasi.
“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger atau ancaman nyata dan aktual terhadap ketertiban umum,” tegas Priskila.
Hambatan bagi Fungsi Pengawasan Publik
Permohonan ini juga menyoroti dampak pasal tersebut terhadap fungsi kontrol sosial. Ancaman pidana atas penyampaian informasi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara berpotensi besar menghambat peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan negara.
Para pemohon pada akhirnya meminta MK untuk meninjau ulang dan memberikan kejelasan terhadap kedua pasal tersebut agar selaras dengan jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang diatur dalam konstitusi.