ptslot — Polisi berhasil membekuk sebuah komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan modus begal dan dilengkapi senjata api rakitan. Aksi kejahatan kelompok ini terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan di Dua Kota
Berdasarkan keterangan dari korban dan saksi di lokasi kejadian, pelaku berhasil diidentifikasi. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemudian melakukan pengejaran.
Pelaku pertama, berinisial VV, berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, pada Jumat, 9 Januari 2026. Sementara rekannya, RC, dibekuk di Cimahi, Jawa Barat, keesokan harinya, Sabtu, 10 Januari 2026. Keduanya langsung dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Peran dan Modus Operandi
Dalam struktur komplotan ini, VV diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan, sementara RC bertugas mengambil motor korban. “VV melakukan penembakan sebanyak tiga kali terhadap korban. RC pemetik motor korban,” jelas penyidik.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup lengkap, termasuk dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Empat Kali Beraksi dalam Sehari
Yang mencengangkan, dalam satu hari saja, komplotan ini tercatat melakukan empat kali aksi pencurian motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Salah satu lokasinya adalah di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Modusnya adalah berkeliling di pagi hari mencari motor yang terparkir. Ketika menemukan target, mereka membobol lubang kunci menggunakan alat kunci letter T. Saat korban yang berada di dalam rumah mendengar mesin motornya menyala dan keluar, kendaraannya sudah dibawa kabur.
Korban Tertembak Saat Berusaha Menahan
Dalam salah satu aksinya di Palmerah, korban dan warga sempat berusaha mengejar dan menahan pelaku. Namun, bukannya menyerah, salah seorang pelaku justru mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah warga. Sebutir peluru mengenai kaki korban, yang berinisial M (21), seorang penjual beras, hingga ia terkapar.
Insiden penembakan ini sempat terekam oleh dashcam kendaraan lain dan videonya viral di media sosial, memperlihatkan momen korban berusaha menghadang pelaku yang telah membawa kabur motor.
Selain di Palmerah, area operasi komplotan ini meliputi Tomang, Tanjung Duren, hingga Duren Sawit. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api ilegal. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan untuk mendalami jaringan dan kemungkinan aksi lainnya.