pttogel — Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023-2024.
Meskipun statusnya telah menjadi tersangka, Gus Yaqut belum ditahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penahanan akan segera dilakukan untuk mendukung efektivitas penyidikan, namun tidak dilaksanakan pada hari penetapan.
Surat Penetapan Tersangka Telah Dikirim
KPK telah mengirimkan surat penetapan tersangka secara resmi kepada Yaqut Cholil Qoumas. Surat tersebut juga memuat informasi mengenai jadwal pemeriksaan lebih lanjut dan rencana penahanan.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” tegas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dilakukan KPK setelah melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus ini menyangkut periode penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
Langkah KPK ini menandai perkembangan signifikan dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor yang menyentuh hajat hidup orang banyak seperti penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat menunggu proses hukum selanjutnya yang transparan dan berkeadilan.