689 Anggota Polri Dipecat Sepanjang 2025

689 Anggota Polri Dipecat Sepanjang 2025

ANGKARAJA — Sebanyak 689 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang tahun 2025. Data ini disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Markas Besar Polri.

Penegakan Disiplin dan Kode Etik

Sepanjang tahun 2025, Polri telah menggelar 5.061 sidang disiplin terhadap personelnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.711 anggota dikenai sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus), sementara 1.289 anggota lainnya menerima teguran tertulis atas pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, berbagai sanksi administratif lain juga dijatuhkan. Sebanyak 804 anggota menerima sanksi penundaan pendidikan, 510 anggota terkena sanksi penundaan kenaikan pangkat, dan 364 anggota dikenai sanksi demosi. Terdapat pula 393 sanksi lainnya yang dijatuhkan terkait pelanggaran disiplin.

Putusan Sidang Etik Profesi

Di ranah penegakan kode etik profesi, Polri mencatat 9.817 putusan sidang. Rincian sanksi etik yang dijatuhkan cukup beragam, mencerminkan komitmen terhadap profesionalisme.

Sebanyak 2.707 anggota mendapat sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela. Sementara itu, 1.951 anggota diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan maupun tertulis, atas pelanggaran yang dilakukan.

Bentuk Sanksi Lainnya

Penegakan etik juga diwujudkan dalam bentuk sanksi lainnya. Sebanyak 1.709 anggota harus menjalani masa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari. Selain itu, 1.196 anggota dikenai sanksi demosi, dan 637 anggota menerima sanksi penundaan pangkat serta pendidikan.

Data-data ini menunjukkan intensitas penegakan aturan internal di tubuh Polri, dengan pemberhentian tidak dengan hormat menjadi sanksi tertinggi yang dijatuhkan kepada ratusan anggotanya.