liga335 — Dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan pembelaannya. Pria yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa ini menegaskan bahwa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) memiliki peran strategis bagi ketahanan energi nasional.
Klaim Manfaat Terminal OTM Bagi Negara
Kerry menyatakan bahwa fasilitas Terminal OTM hingga saat ini masih aktif digunakan oleh PT Pertamina. Menurutnya, kehadiran terminal tersebut telah menjadi solusi konkret untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM, khususnya dari Singapura, yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Faktanya, OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang. Keberadaannya menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura dan memberikan keuntungan yang luar biasa besarnya bagi Pertamina,” ujar Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Bantahan Terkait Mekanisme Pengadaan
Dia juga membantah dakwaan bahwa proses penyewaan terminal melalui penunjukan langsung melanggar aturan. Kerry mengklaim bahwa mekanisme serupa telah diterapkan pada hampir seluruh terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina.
“Dari belasan terminal BBM swasta yang disewakan Pertamina, hampir semuanya proses pengadaannya melalui penunjukan langsung. Pengadaan langsung ini sudah sesuai dengan peraturan, sebagaimana telah dievaluasi,” tegasnya.
Pembelaan: Tidak Merugikan Keuangan Negara
Sebelumnya, Kerry menyatakan heran dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang menyebutkan dirinya merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal BBM OTM. Menurut penjelasannya, angka tersebut merupakan akumulasi total nilai kontrak penyewaan selama sepuluh tahun, bukan kerugian.
“Saya dituduh merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal. Padahal, angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun. Ini adalah kontrak nyata, bukan kontrak fiktif,” kata Kerry dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia menekankan bahwa sebagai penyedia jasa, semua kewajibannya telah dilaksanakan. Sementara di sisi lain, Pertamina sebagai pengguna jasa juga telah menerima manfaat operasional dari fasilitas tersebut.
Klaim Penghematan bagi Negara
Lebih lanjut, Kerry mengungkapkan detail finansial dari perjanjian tersebut. Tagihan sewa yang diajukan kepada Pertamina adalah sekitar Rp 24 miliar per bulan. Dari transaksi ini, klaimnya, negara justru melakukan penghematan sebesar Rp 145 miliar setiap bulannya.
“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, yang manfaatnya diterima oleh Pertamina, dan yang disepakati oleh kedua belah pihak,” tandasnya.
Kerry pun mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara, mengingat seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perjanjian yang disepakati bersama antara pihaknya dan Pertamina.